1. Perkembangan politik Indonesia
pada masa Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi ?
Jawab :
Perkembangan
Politik Indonesia terus mengalami perkembangan. Penegakan demokrasi di
Indonesia mendapat perbaikan meskipun dalam perjalanannya banyak ditemui
kendala. Namun dengan adanya perbaikan tersebut, maka arah perkembangan kondisi
politik Indonesia menuju ke arah yang lebih baik. Asalkan factor-faktor yang
mempengaruhinya bisa dijaga dengan baik .
FAKTOR
PENENTU STABILITAS KONDISI POLITIK INDONESIA
Ada beberapa kekuatan yang
menjadi faktor yang mempengaruhi kondisi politik Indonesia antara lain :
1.
Kekuatan Finansial
Ekonomi
Indonesia termasuk 20% yang pertumbuhannya paling pesat di dunia. Dengan
kondisi itu maka posisi tawar Indonesia sebagai negara tujuan investor untuk
menanamkan modalnya menjadi sangat sentris dan penting. Kekuatan finansial ini
mempengaruhi kondisi politik Indonesia. Para elit politik melihat peluang
kekuasaan pemerintah cukup besar dalam menguasai pengelolaan sumber daya alam
maupun sumber daya manusia. Kesinambungan pertumbuhan ekonomi harus ditopang
oleh stabilitas kondisi politik Indonesia. Sehingga kedua hal ini saling
berhubungan dan tarik menarik yang besar .
Tanpa
stabilitas politik yang kuat maka kekuatan finansial menjadi lumpuh begitu pula
sebaliknya. Oleh karena itu pengambilan kebijakan ekonomi perlu
mempertimbangkan aspek-aspek yang terkait. Kebijakan ekonomi yang diambil terus
mengupayakan tumbuhnya iklim bisnis yang kondusif .
2. Penegakan Supremasi Hukum
Sebagus
apapun sebuah Undang-Undang dan peraturan, tidak akan lebih baik dibanding
Undang-Undang dan Peraturan yang ditegakkan dan dijalankan oleh seluruh
komponen yang terlibat. Proses penegakan hukum Indonesia yang berjalan lancar
dan memberikan manfaat sebagaimana cita-cita pembuat undang-undang akan
memperngaruhi persepsi rakyat terhadap ketegasan dan keadilan penguasa.
Penegakan hukum yang runcing ke 'bawah' namun tumpul ke 'atas' justru dapat
menyebabkan berkurangnya kepercayaan rakyat kepada pemegang kekuasaan .
Prioritas
penegakan hukum menjadi sorotan publik terhadap kinerja penegak hukum. Seberapa
besar manfaat yang dihasilkan dari penegakan hukum bisa dinilai dari manfaat
ekonomi bagi negara. Contoh dalam kasus korupsi yang merebak di kalangan elit
politik, maka penegakan hukum harus diprioritaskan bagaimana mengurangi dampak
kerugian negara melalui penyitaan harta hasil korupsi dan pemiskinan koruptor
itu sendiri dari pada hukuman penjara yang beberapa tahun. Efek jera terhadap
tindak pidana korupsi merupakan hal yang krusial di mata publik .
Dengan
demikian jelas penegakan hukum akan mempengaruhi kondisi politik Indonesia.
Para elit politik melihat peluang ini secara tajam untuk mengambil hati rakyat
melalui pola pencitraan .
3. Kebijakan Politik Indonesia
Langkah
pemerintah dalam mengambil kebijakan politik baik dalam maupun luar negeri
langsung berdampak kepada kondisi politik Indonesia. Kebijakan politik
Indonesia yaitu bebas dan aktif harus memberikan dampak yang positif bagi
pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Peran Indonesia sangat besar dalam
pertumbuhan ekonomi di Asia Tenggara. Dengan kebijakan politik tersebut maka
Indonesia harus bisa mengurangi dampak tekanan asing terutama negara adikuasa .
Kebijakan
Politik Negara terkadang juga mempertimbangkan dalam responnya terhadap
kebijakan luar negeri negara lain terutama negara adikuasa. Misalnya, kebijakan
geopolitik dan geostrategik luar negeri Amerika bisa saja mempengaruhi
mengancam kedaulatan RI .
Demikian
beberapa faktor yang menentukan kondisi politik Indonesia saat ini
maupun dimasa mendatang. Pengendalian hal tersebut dapat menjaga stabilitas
kondisi politik Indonesia tetap kondusif terhadap iklim bisnis, pertumbuhan
ekonomi dan perkembangan budaya dan lain-lain. Semoga tulisan ini bermanfaat .
Masa Orde Lama :
Orde Lama adalah sebutan
bagi masa pemerintahan Presiden Soekarno di Indonesia. Masa orde lama yaitu
masa pemerintahan yg dimulai dari proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 sampai
masa terjadinya G30 S PKI. Dizaman orde lama partai yang ikut pemilu sebanyak
lebih dari 25 partai peserta pemilu. Masa orde lama ideologi partai berbeda
antara yang satu dengan lainnya, ada Nasionalis PNI-PARTINDO-IPKI-dll, Komunis
PKI; Islam NU-MASYUMI- PSII-PI PERI, Sosialis PSI-MURBA, Kristen PARKINDO dll.
Pelaksanaan Pemilu pada Orde Lama hampir sama seperti sekarang.Masa orde lama
adalah masa pencarian bentuk implementasi Pancasila terutama dalam sistem
kenegaraan. Pancasila diimplementasikan dalam bentuk yang berbeda-beda pada
masa orde lama. Terdapat 3 periode implementasi Pancasila yang berbeda, yaitu
periode 1945-1950, periode 1950-1959, dan periode 1959-1966 .
Orde Lama telah dikenal
prestasinya dalam memberi identitas, kebanggaan nasional dan mempersatukan
bangsa Indonesia. Namun demikian, Orde Lama pula yang memberikan peluang bagi
kemungkinan kaburnya identitas tersebut (Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945). Beberapa peristiwa pada Orde Lama yang mengaburkan identitas nasional
kita adalah; Pemberontakan PKI pada tahun 1948, Demokrasi Terpimpin,
Pelaksanaan UUD Sementara 1950, Nasakom dan Pemberontakan PKI 1965.
Pada pemerintahan system politik orde lama,
masyarakat masih belum memiliki kesadaran berpolitik. Hal tersebut disebabkan
rendahnya tingkat pendidikan/pengetahuan seseorang sehingga pemahaman dan
kesadaran mereka terhadap politik masih sangat kecil atau tidak ada sama sekali
terhadap sistem politik. Kelompok ini akan ditemukan di berbagai lapisan
masyarakat. Disini, sistem politik masih bersifat tradisional dan sederhana,
dengan ciri khas spesialisasi masih sangat kecil. Maka dari itu, pada masa
system ini terdapat begitu banyak partai yang muncul dengan ideology-ideologi
baru dan berbeda yang mencoba menguasai gaya pemikiran masyarkat. Pada masa
orde lama, negara Indonesia diterpa kekacauan pemerintahan, perekonomian serta
pendidikan. kekacauan tersebut terus berlanjut hingga mulai mereda pada masa
Soekarno diturunkan .
PEMBAHASAN :
Orde Lama merupakan
sebutan bagi masa pemerintahan yang dijalankan oleh Presiden Soekarno di
Indonesia. Ir. Soekarno adalah presiden Indonesia pertama yang menjabat pada
periode 1945 – 1966. Ia adalah Proklamator Kemerdekaan Indonesia (bersama
dengan Mohammad Hatta) yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945. Soekarno
menandatangani Surat Perintah 11 Maret 1966 Supersemar yang kontroversial, yang
isinya – berdasarkan versi yang dikeluarkan Markas Besar Angkatan darat –
menugaskan Letnan Jenderal Soeharto untuk mengamankan dan menjaga keamanan
negara dan institusi kepresidenan. Supersemar menjadi dasar Letnan Jenderal
Soeharto untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan mengganti
anggota-anggotanya yang duduk di parlemen .
Orde Lama berlangsung dari
tahun 1945 hingga 1968. Dalam jangka waktu tersebut, Indonesia menggunakan
bergantian sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi komando. Di
saat menggunakan sistem ekonomi liberal, Indonesia menggunakan sistem
pemerintahan parlementer. Presiden Soekarno di gulingkan waktu Indonesia
menggunakan sistem ekonomi komando. Di pemerintahan Soekarno malah terjadi
pergantian sistem pemerintahan berkali-kali. Liberal, terpimpin, dsb mewarnai
politik Orde Lama. Pemberontakan PKI pun sebagian dikarenakan oleh kebijakan
Orde Lama. PKI berhaluan sosialisme/komunisme (Bisa disebut Marxisme atau
Leninisme) yang berdasarkan asas sama rata, jadi faktor pemberontakan tersebut
adalah ketidakadilan dari pemerintah Orde Lama .
Pada masa Orde lama,
Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang berkembang pada situasi dunia
yang diliputi oleh tajamnya konflik ideologi. Masa orde lama adalah masa
pencarian bentuk implementasi Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan.
Pancasila diimplementasikan dalam bentuk yang berbeda-beda pada masa orde lama.
Pada saat itu, kondisi politik dan keamanan dalam negeri diliputi oleh
kekacauan dan kondisi sosial-budaya berada dalam suasana transisional dari
masyarakat terjajah (inlander) menjadi masyarakat merdeka.Menurut ahli
ketatanegaraan di Indonesia, Indonesia pernah mengalami 5 pergantian system
pemerintahan. Dan 4 diantaranya terjadi pada masa orde lama. Diantaranya:
a. Periode 17 Agustus
1945-27 Desember 1949
b. Periode 27 Desember
1949-17 Agustus 1950
c. Periode 17 Agustus
1950-5 Juli 1959
d. Periode 5 Juli 1959 (masa UUD
1945 pasca Dekrit Presiden)
Masa Reformasi :
Sistem politik Indonesia tidak bisa
dipisahkan dari sejarah bangsa Indonesia sejak zaman kerajaan, penjajahan,
kemerdekaan sampai masa reformasi sekarang. Parafounding father bangsa
telah merumuskan secara seksama sistem politik yang menjadi acuan dalam
pengelolaan negara. Hal ini tentunya dilakukan dengan melihat kondisi dan
situasi bangsa pada saat itu. Sistem politik Indonesia pada masa reformasi saat
ini mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Bermunculan lembaga dan
sistem yang baru dalam rangka merespon permasalahan bangsa yang semakin kompleks.
Berdasarkan hal tersebut, makalah ini menyajikan pembahasan ini sebagai dasar
untuk pengenalan lebih jauh tentang apa dan bagaimana sistem politik Indonesia.
Walaupun tidak secara spesifik membahas mengenai sistem politik sejak zaman
kerajaan sampai masa reformasi, sistem kepartaian, sistem pemilihan umum, dan
fungsi serta kedudukan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Namun
sedikit banyaknya dapat memberi gambaran tentang pembahasan politik di
Indonesia masa Orde Baru hingga Era Reformasi .
Dalam melakukan analisis sistem bisa
dengan pendekatan satu segi pandangan saja seperti dari sistem kepartaian,
tetapi juga tidak bisa dilihat dari pendekatan tradisional dengan melakukan
proyeksi sejarah yang hanya berupa pemotretan sekilas. Pendekatan yang harus
dilakukan dengan pendekatan integratif yaitu pendekatan sistem,
pelaku-saranan-tujuan dan pengambilan keputusan .
Proses politik mengisyaratkan harus
adanya kapabilitas sistem. Kapabilitas sistem adalah kemampuan sistem untuk
menghadapi kenyataan dan tantangan.Pandangan mengenai keberhasilan dalam
menghadapi tantangan ini berbeda diantara para pakar politik.Ahli politik zaman
klasik seperti Aristoteles dan Plato dan diikuti oleh teoritisi liberal abad
ke-18 dan 19 melihat prestasi politik dari sudut moral.Sedangkan pada masa
modern sekarang ahli politik melihatnya dari tingkat prestasi (performance
level) yaitu seberapa besar pengaruh lingkungan dalam masyarakat,
lingkungan luar masyarakat dan lingkungan internasional .
Masa
Orde Baru :
Sistem pemerintahan Orba di mulai
pada tanggal 11 Meret 1966 sampai dengan 21 mei 1998. Selama 32 tahun
pemerintah Soeharto memimpin negara RI, telah terjadi pemusatan kekuasaan
negara di tangan presiden. Secara formal memang anggota MPR di pilih melalui
pemilu, namun sesungguhnya pemilu itu hanya mengisi 40% anggota MPR. Selebihnya
60% anggota sangat bergantung kepada presiden.Selaku panglima tertinggi ABRI
presiden mempunyai kuasa untuk menentukan utusan ABRI di DPR/MPR. Presiden pun
mempunyai kuasa untuk menentukan wakil-wakil dari berbagai kelompok masyarakat
ke dalam utusan golongan di MPR. Presiden melaui Mendagri juga mempunyai
pengaruh dalam penentuan wakil dari daerah ke dalam Utusan Daerah di MPR. Dan
para anggota DPR hasil pemilu serta anggota tambahan untuk partai peserta
pemilu di MPR, yang mayoritas berasal dari partai Golkar, juga tidak terlepas
dari pengaruh presiden selaku ketua dewan pembina Golkar .
Disini tampak bahwa pelaksanaan
sistem pemerintahan presidensial di masa Orba memiliki kemiringan dengan
pelaksanaan sistem ini di masa demokrasi terpimpin. Pemabasan hak politik
rakyat ( hanya boleh ada 3 parpol, dan satu wadah tunggal bagi masing-masing
keompok kepentingan). Pemuasan kekuasaan di tangan presiden, pembentukan
lembaga ekstrakonstitusional .
Namun harus di catat pula bahwa
pemerintahan Orba relatif “berhasil” melakukan pembangunan ekonomi. Sayang
bahwa prestasi dalam bidang ekonomi itu tidak di barengi dengan prestasi
politik. Merebaknya praktek KKN, serta kesenjangan kaya miskin yang cukup terasa
menyebabkan semangkin menumpuknya ketidakpuasan di kalangan masyarakat.
Ketidakpuasan yang berkembang di masyarakat kemudian terakumulasi dalam
gerakan-gerakan protes mahasiswa, yang mendapat momentum ketika krisis ekonomi
mulai melanda wilayah RI di tahun 1997. Perpaduan di antara dua hal itu telah
mendorong turunya Soeharto dari jabatannya sebagai presiden .
Pemerintah orba yang otoriter
berakhir setelah gerakan mahasiswa berhasil mendesak Soeharto untuk
mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden. Pernyataan
mengundurkan diri itu dilakukan pada tanggal 21 mei 1998 dan sekaligus
mengakhiri Orba .
2. Otonomi Daerah : Undang-undang,
Pengertian, Kelebihan, Kekurangan, Keberhasilan Otonomi Daerah ?
Jawab :
Pengertian
Otonomi Daerah
Otonomi
atau autonomy berasal dari bahasa Yunani, auto yang berarti
sendiri dan nomous yang berarti hukum atau
peraturan. Ada dua ciri hakikat dari otonomi yakni legal
self sufficiency dan actual independence. Dalam kaitannya dengan
politik atau pemerintahan, otonomi daerah berarti self
government atau the condition of living under one’s own laws. Otonomi
daerah adalah daerah yang memiliki legal self sufficiency yang
bersifat self government yang diatur dan diurus oleh own laws.
Sementara itu dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi
daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia .
Pada
hakikatnya otonomi daerah adalah hak mengurus rumah tangga sendiri bagi suatu
daerah otonom. Hak tersebut bersumber dari wewenang pangkal dan urusan-urusan
pemerintah (pusat) yang diserahkan kepada daerah untuk kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di samping itu, keleluasaan otonomi maupun
kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya, mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi .
Dengan
demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun
2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :
1. Berinisiatif
sendiri yaitu harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan sendiri.
2. Membuat peraturan
sendiri (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya.
3. Menggali
sumber-sumber keuangan sendiri.
4. Memiliki alat
pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarananya.
B. Tujuan
Otonomi Daerah
Daerah
otonomi adalah wilayah administrasi pemerintahan dan kependudukan yang dikenal
dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan
demikian jenjang daerah otonom ada dua bagian, walau titik berat pelaksanaan
otonomi daerah dilimpahkan pada pemerintah kabupaten/kota. Adapun daerah
provinsi, berotonomi secara terbatas yakni menyangkut koordinasi antar/lintas
kabupaten/kota, serta kewenangan pusat yang dilimpahkan pada provinsi, dan
kewenangan kabupaten/kota yang belum mampu dilaksanakan maka diambil alih oleh
provinsi .
Secara
konsepsional, jika dicermati berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
dengan tidak adanya perubahan struktur daerah otonom, maka memang masih lebih
banyak ingin mengatur pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Disisi lain, pemerintah kabupaten/kota yang daerah otonomnya terbentuk hanya
berdasarkan kesejahteraan pemerintahan, maka akan sulit untuk berotonomi secara
nyata dan bertanggungjawab di masa mendatang .
Otonomi
daerah menurut UU No. 22/1999 dari sudut pandang disentralisasi fiscal. Tujuan
utama otonomi daerah adalah untuk mendorong terselenggaranya pelayanan publik
sesuai tuntutan masyarakat daerah, mendorong efisiensi alokatif penggunana dana
pemerintah melalui desentralisasi kewenangan dan pemberdayaan daerah. Maksud
dan tujuan pemberian otonomi daerah secara tegas digariskan dalam GBHN adalah
berorentasi pada pembangunan .
Berdasarkan
pada ide yang hakiki dalam konsep otonomi daerah yang tercermin dalam kesamaan
pendapat dan kesepakatan the founding fathers tentang perlunya
desentralisasi dan otonomi daerah, ditegaskan bahwa tujuan pemberian otonomi
kepada daerag setidak-tidaknya akan meliputi 4 aspek sebagai berikut :
1. Dari
segi politik adalah untuk mengikut sertakan, menyalukan inspirasi dan aspirasi
masyarakat, baik untuk kepentingan daerah sendiri, maupun untuk mendukung
politik dan kebijaksanaan nasional dalam rangka pembangunan dalam proses
demokrasi di lapisan bawah.
2. Dari
segi menejemen pemerintahan, adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam memberikan pelayanan terhadap
masyarakat dengan memperluas jenis-jenis pelayanan dalam berbagai bidang
kebutuhan masyarakat.
3. Dari
segi kemasyarakatan, untuk meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan
kemandirian masyarakat, dengan melakukan usaha
pemberdayaan (empowerment) masyarakat, sehingga masyarakat semakin
mandiri, an tidak terlalu banyak tergantung pada pemberian
pemerintah serta memiliki daya saing yang kuat dalam proses penumbuhannya .
4. Dari
segi ekomonomi pembangunan, adalah untuk melancarkan pelaksanaan program
pembangunan guna tercapainya kesejahteraan rakyat yang semakin meningkat .
C. Prinsip
Otonomi Daerah
Berdasar
pada UU No.22/1999 prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah adalah
sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan Otonomi
Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek demokrasi, keadilan,
pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah .
2. Pelaksanaan Otonomi
Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab .
3. Pelaksanaan Otonomi
Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah Kota,
sedang Otonomi Daerah Propinsi merupakan Otonomi Terbatas .
4. Pelaksanaan
Otonomi Daerah harus sesuai dengan Konstitusi negara sehingga tetap terjamin
hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah .
5. Pelaksanaan Otonomi
Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam
daerah Kabupaten dan daerah Kota tidak ada lagi wilayah administrasi .
6. Kawasan khusus yang
dibina oleh Pemerintah atau pihak lain seperti Badan Otorita, Kawasan
Pelabuhan, Kawasan Pertambangan, Kawasan Kehutanan, Kawasan Perkotaan Baru,
Kawasan Wisata dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan Daerah Otonom .
7. Pelaksanaan Otonomi
Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah,
baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah .
8. Pelaksanaan asas
dekonsentrasi diletakkan pada daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai
Wilayah Administrasi untuk memelaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang
dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah .
9. Pelaksanaan asas tugas
pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah Daerah kepada Desa yang
disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia
dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang
menugaskan .
Selain itu otonomi daerah juga memiliki beberapa
ciri khusus yaitu :
1. Otonomi
adalah pemberian keleluasaan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah
tangga daerah secara mandiri (self governing) sesuai situasi, kondisi, dan
karakteristik daerah dalam lingkup wilayah negara. Otonomi berkaitan dengan
kemampuan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan .
2. Otonomi
daerah menjalankan otonomi seluas–luasnya dalam arti bahwa daerah diberi
kewenangan mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi
urusan Pemerintahan Pusat. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah
untuk member pelayanan, peningkatan peran serta prakarsa, dan pemberdayaan
masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
3. Dalam
menerapkan otonomi seluas–luasnya, didasarkan pada prinsip otonomi yang nyata,
bertanggung jawab, dinamis, dan serasi. Otonomi nyata berarti bahwa
pemberian otonomi daerah harus didasarkan pada faktor–faktor keadaan setempat
yang memang benar–benar dapat menjamin daerah bersangkutan mampu secara nyata
mengatur rumah tangganya sendiri. Otonomi yang bertanggung
jawab dalam arti bahwa pemberian otonomi benar–benar sejalan dengan
tujuannya untuk melancarkan pembangunan yang tersebar di seluruh pelosok tanah
air, yang pada akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat secara adil dan
merata. Otonomi yang dinamis dalam arti bahwa otonomi daerah tidak tetap,
tetapi dapat berubah, bertambah apabila pemerintah pusat menambah penyerahan
urusannya kepada daerah, dan berkurang apabila urusan daerah yang bersangkutan
sudah menyangkut urusan nasional atau daerah tidak mampu lagi mengurusi urusan
yang sudah diserahkan, maka urusan tersebut dapat ditarik menjadi urusan
pemerintah pusat kembali. Otonomi yang serasidalam arti bahwa pelaksanaan
pembangunan tetap dijaga keseimbangan antara daerah dan pemerintah pusat agar
tidak terjadi ketimpangan satu daerah dengan daerah lain. Otonomi daerah
diselenggarakan untuk menjamin keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya NKRI
dalam rangka mewujudkan tujuan negara .
4. Dalam
menjalankan otonomi daerah, baik pemerintah pusat maupun daerah memegang teguh
prinsip berkeadilan dan berkeadaban, kegotongroyongan membangun kesejahteraan
daerah dan masyarakat, permusyawaratan dan meniadakan ketimpangan
social–ekonomi serta ketimpangan antar daerah .
Kelebihan Dan Kekurangan Otonomi Daerah
Pada
prinsipnya, kebijakan otonomi daerah dilakukan dengan mendesentralisasikan
kewenangan-kewenangan yang selama ini tersentralisasi di tangan pemerintah
pusat. Dalam proses desentralisasi ini, kekuasaan pemerintah pusat dialihkan
dari tingkat pusat ke pemerintahan daerah sebagaimana mestinya sehingga
terwujud pergeseran kekuasaan dari pusat ke daerah kabupaten
dan kota di seluruh Indonesia. Jika dalam kondisi semula arus
kekuasaan pemerintahan bergerak dari daerah tingkat pusat maka diidealkan bahwa
sejak diterapkannya kebijakan otonomi daerah itu, arus dinamika kekuasaan akan
bergerak sebaliknya, yaitu dari pusat ke daerah .
Kebijakan
otonomi dan desentralisasi kewenangan ini di lihat sangat penting, terutama
untuk menjamin agar proses integrasi nasional dapat dipelihara dengan
sebaik-baiknya. Karena dalam sistem yang belaku sebelumnya sangat dirasakan
oleh daerah-daerah besarnya jurang ketidakadilan struktural yang tercipta dalam
hubungan antara pusat dan daerah-daerah. Untuk menjamin perasaan diberlakukan
tidak adil yang muncul di berbagai daerah Indonesia tidak makin meluas dan
terus meningkat pada gilirannya akan sangat membahayakan integrasi nasional,
maka kebijakan otonomi daerah ini dinilah mutlak harus diterapkan dalam waktu
yang secepat-cepatnya sesuai dengan tingkat kesiapan da- erah sendiri .
Dengan
demikian, kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi kewenangan tidak hanya
menyangkut pengalihan kewenangan dari atas ke bawah, tetapi perlu juga
diwujudkan atas dasar prakarsa dari bawah untuk mendorong tumbuhnya
kemandiriaan pemerintahan daerah sendiri sebagai faktor yang menentukan
keberhasilan kebijakan otonomi daerah itu. Dalam kultur
masyarakat Indonesia yang paternalistik, kebijakan desentralisasi dan
otonomi daerah itu tidak akan berhasil apabila tidak diimbangi dengan upaya
sadar untuk membangun keprakarsaan dan kemandirian daerah sendiri. Beberapa
keuntungan dengan menerapkan otonomi daerah dapat dikemukakan sebagai berikut
ini :
1. Mengurangi
bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
2. Dalam
menghadapi masalah yang amat mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat,
sehingga daerah tidak perlu menunggu intruksi dari Pemerintah pusat .
3. Dalam
sistem desentralisasi, dpat diadakan pembedaan (diferensial) dan pengkhususan
(spesialisasi) yang berguna bagi kepentingan tertentu. Khususnya desentralisasi
teretorial, dapat lebih muda menyesuaikan diri pada kebutuhan atau keperluan
khusu daerah .
4. Dengan
adanya desentralisasi territorial, daerah otonomi dapat merupakan
semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang
dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Hal-hal yang ternyata baik, dapat
diterapkan diseluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang baik dapat dibatasi
pada suatu daerah tertentu saja dan oleh karena itu dapat lebih muda untuk
diadakan .
5. Mengurangi
kemungkinan kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat.
6. Dari
segi psikolagis, desentralisasi dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan
yang lebuh beser kepada daerah .
7. Akan
memperbaiki kualitas pelayanan karena dia lebih dekat dengan masyarakat yang
dilayani .
Di
samping kebaikan tersebut di atas, otonomi daerah juga mengandung kelemahan antara
lain sebagai berikut ini :
1. Karena
besarnya organ-organ pemerintahan maka struktur pemerintahan bertambah
kompleks, yang mempersulit koordinasi .
2. Keseimbangan
dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah
terganggu .
3. Khusus
mengenai desentralisasi teritorial, dapat mendorong timbulnya apa
yang disebut daerahisme atau provinsialisme .
4. Keputusan
yang diambil memerlukan waktu yang lama, karena memerlukan perundingan yang
bertele-tele .
5. Dalam
penyelenggaraan desentralisasi, diperlukan biaya yang lebih banyak dan sulit
untuk memperoleh keseragaman atau uniformitas dan kesederhanaan .