1. Pengertian Politik dan Strategi Nasional
?
Jawab :
Pengertian Politik dan Strategi
Nasional
Politik nasional adalah asas
, haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaan, perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian serta penggunaan secara kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional
maka susunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka pendek, jangka
menengah, dan jangka panjang. Strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran – sasaran dan tujuan yang telah
ditetapkan oleh politik nasional .
a. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem menejemen nasioanal yang
berdasarkan ideology pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan ketahanan
nasional. Landasan pemikiran dalam sistem menejemen ini penting karena
didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional dan konsep strategis
bangsa Indonesia .
b. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional
yang telah berlangsung selama disusun berdasarkan sistem kenegaraan yang
menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang menyatakan
jajaran sebuah pemerintah dan lembaga-lembaga tersebut dalam UUD 1945 disebut
sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam suatu masyarakat disebut sebagai
“Infrastruktur Politik”, yang mencangkup pranata-pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (Interest Group) dan kelompok penekan. Antara
suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang .
Mekanisme penyusunan politik
dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden
(mandataris MPR). Dalam pelaksanaan tugasnya, presiden dibantu oleh
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan
koordinasi seperti dewan stabilitas ekonomi nasional, dewan pertahanan nasional
RI, dewan maritim, dewan otonomi daerah, dewan stabilitas politik dan keamanan .
Proses politik dan strategi
politik nasional dinfrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai
oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi
bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan keamanan.
Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara Negara harus
mengambil langkah-langah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan
masyarakat dengan mencantumkan sebagian sasaran sektoralnya. Melalui
pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik
nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol
jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang
dilaksanakan oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan – pandangan
masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi dll itu, selalu berkembang pada
saat ini, dikarenakan :
1. Semakin tingginya kesadaran
masyarakat dalam berbangsa dan bernegara
2. Semakin terbukanya akal dan
pikiran untuk memperjuangkan haknya.
3. Semakin meningkatnya
kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
4. Semakin meningkatnya
kemampuan untuk mengatasi persoalan dengan berjalannya semakin tinggi tingkat
pendidikan yang ditunjak oleh IPTEK.
5. Semakin kritus dan terbukanya
pikiran masyarakat dengan ide-ide baru.
2. Stratifikasi dalam Politik
Nasional ?
Jawab :
Stratifikasi dalam
politik nasional
Stratifikasi dalam politik nasional dalam negara Republik Indonesia
adalah sebagai berikut :
1.
Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan
tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang
dasar. Menitik beratkan pada masalah universal politik bangsa dan negara untuk
merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang
menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15
UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai
kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala
negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.
2.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat
kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai
idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu .
3.
Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan
terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran
kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur
dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya .
4.
Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis
meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur
serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan
kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak pada pimpinan
eselon pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-lembaga
Non-Departemen. Hasil penentuan kebijakan berupa Peraturan, Keputusan,
Instruksi Pimpinan Lembaga Non-Departemen atau Direktur Jenderal .
5.
Tingkat penentu kebijakan di Daerah
Wewenang penentuan
pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam
kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala
daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat
I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II .
3. Manajemen
Nasional Indonesia masa ORBA dan Reformasi ?
Jawab :
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem
manajemen nasional”. Layaknya
sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral.
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor
strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian
sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman
dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran {learning process) maupun
penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum
maupun pembangunan .
Pada
dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai,
struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan
nasional. Proses penyelenggaraan
yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy
formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy
implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy
evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional .
Secara
lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus
dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya .
a) Orde Baru
Peristiwa yang lazim disebut
Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI) menandai pergantian
orde dari Orde Lama ke Orde Baru. Pada tanggal 1 Maret 1966 Presiden Soekarno
dituntut untuk menandatangani sebuah surat yang memerintahkan pada Jenderal
Soeharto untuk mengambil segala tindakan yang perlu untuk keselamatan negara
dan melindungi Soekarno sebagai Presiden. Surat yang kemudian dikenal
dengan sebutan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) itu diartikan sebagai
media pemberian wewenang kepada Soeharto secara penuh .
Pada masa Orde Baru pula
pemerintahan menekankan stabilitas nasional dalam program politiknya dan untuk
mencapai stabilitas nasional terlebih dahulu diawali dengan apa yang disebut
dengan konsensus nasional .
Pada era Orde Baru ini,
pemerintahan Soeharto menegaskan bahwa kerdaulatan dalam politik, berdikari
dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam bidang sosial budaya. Tekad ini
tidak akan bisa terwujud tanpa melakukan upaya-upaya restrukturisasi di bidang politik
(menegakkan kedaulatan rakyat, menghapus feodalisme, menjaga keutuhan
teritorial Indonesia serta melaksanakan politik bebas aktif), restrukturisasi
di bidang ekonomi (menghilangkan ketimpangan ekonomi peninggalan sistem ekonomi
kolonial, menghindarkan neokapitalisme dan neokolonialisme dalam wujudnya yang
canggih, menegakkan sistem ekonomi berdikari tanpa mengingkari interdependensi
global) dan restrukturisasi sosial budaya (nation and character building, berdasar
Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila serta menghapuskan budaya inlander) .
Pada masa ini juga proses
pembangunan nasional terus digarap untuk dapat meningkatkan kapasitas
masyarakat dan menciptakan lapangan kerja. Pendapatan perkapita juga meningkata
dibandingkan dengan masa orde lama .
Penyebab utama runtuhnya kekuasaan
Orde Baru adalah adanya krisis moneter tahun 1997. Sejak tahun 1997 kondisi
ekonomi Indonesia terus memburuk seiring dengan krisis keuangan yang melanda
Asia. Keadaan terus memburuk. KKN semakin merajalela, sementara kemiskinan
rakyat terus meningkat. Terjadinya ketimpangan sosial yang sangat mencolok
menyebabkan munculnya kerusuhan sosial. Muncul demonstrasi yang digerakkan oleh
mahasiswa. Tuntutan utama kaum demonstran adalah perbaikan ekonomi dan
reformasi total. Demonstrasi besar-besaran dilakukan di Jakarta pada tanggal 12
Mei 1998. Pada saat itu terjadi peristiwa Trisakti, yaitu me-ninggalnya empat
mahasiswa Universitas Trisakti. Keempat mahasiswa yang gugur tersebut kemudian
diberi gelar sebagai “Pahlawan Reformasi” .
Menanggapi aksi reformasi tersebut,
Presiden Soeharto berjanji akan mereshuffle Kabinet Pembangunan VII menjadi
Kabinet Reformasi. Selain itu juga akan membentuk Komite Reformasi yang
bertugas menyelesaikan UU Pemilu, UU Kepartaian, UU Susduk MPR, DPR, dan DPRD,
UU Antimonopoli, dan UU Antikorupsi. Dalam perkembangannya, Komite Reformasi
belum bisa terbentuk karena 14 menteri menolak untuk diikutsertakan dalam
Kabinet Reformasi. Adanya penolakan tersebut menyebabkan Presiden Soeharto
mundur dari jabatannya .
b) Reformasi
Setelah terjadi berbagai goncangan
ditanah air dan berbagai tekanan rakyat kepada presiden Soeharto, akhirnya pada
tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai
presiden RI dan menyerahkan jabatannya kepada wakil presiden B.J. Habibie.
Peristiwa ini menandai berakhirnya kekuasaan Orde Baru dan dimulainya Orde
Reformasi.
Untuk memperbaiki perekonomian yang terpuruk,
terutama dalam sektor perbankan, pemerintah membentuk Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU No. 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, serta UU No.
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen .
Selain itu pada masa ini juga
memberi kebebasan dalam menyampaikan pendapat, partisipasi masyarakat
mulai terangkat kembali. Hal ini terlihat dari munculnya partai-partai politik
dari berbagai golongan dan ideologi. Masyarakat bisa menyampaikan kritik secara
terbuka kepada pemerintah. Di samping kebebasan dalam menyatakan pendapat, kebebasan
juga diberikan kepada pers. Reformasi dalam pers dilakukan dengan cara
menyederhanakan permohonan Surat Izin Usaha Penerbitan (SIUP) .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar